PALEMBANG, iNews.id - Praktisi hukum di Kota Palembang mendukung Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang melakukan pembersihan kampung narkoba yang menjadi tempat transaksi dan pemakaian barang terlarang itu. Dukungan ini disampaikan setelah polisi menggerebak kampung narkoba dan mengamankan 65 orang di Tangga Buntung Palembang.
"Pembersihan kampung narkoba yang dilakukan tim gabungan jajaran Polda Sumsel di kawasan permukiman penduduk padat Tangga Buntung, Jalan M Kadir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, Minggu (11/4), merupakan tindakan yang perlu diapresiasi dan dilanjutkan," kata pengacara senior Hibzone Firdaus, Rabu (14/3/2021).
Menurut dia, di Kota Palembang dan sejumlah daerah di Sumsel lainnya, diperkirakan masih ada kampung narkoba yang lain memerlukan perhatian aparat kepolisian untuk dibersihkan.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News