Polri Libatkan Densus 88 Usut Kasus Khilafatul Muslimin
JAKARTA, iNews.id - Polri melibatkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam pengusutan kasus hukum organisasi Khilafatul Muslimin. Hingga saat ini, sebanyak polisi telah menetapkan 23 orang tersangka.
"Terkait asistensi dan monitoring juga dilakukan oleh Densus 88 untuk melakukan pendamingan polda-polda," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Di sisi lain, Polri menyatakan bahwa sejauh ini pihaknya telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. "Sampai saat ini Polri sudah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka," kata Ramadhan.
Ramadhan merincikan 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka yakni, G, D, A, M, S, dan I. Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, yaitu, AA, L, A, AS, dan I. Selanjutnya, Polda Jawa Barat dengan lima tersangka, yaitu AE, S, AS, HM, dan EU. "Lalu, Polda Jawa Timur dengan satu tersangka yakni A. Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka yakni, AQB, AA, IN, SW, F, dan AS," kaya Ramadhan.
Editor: Berli Zulkanedi