Polrestabes Palembang Gulung 8 Pelaku Curat dan Curas Selama Sepekan
PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Reserse Kriminal Polrestabes Palembang menggulung delapan pelaku kejahatan dalam waktu sepekan. Semua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, salah satu pelaku yang ditangkap adalah pelaku begal di Jembatan Ampera Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang sempat viral di media sosial.
"Delapan pelaku ditangkap berdasarkan dari laporan warga yang menjadi korban curat dan curas selama sepekan terakhir di Palembang," kata Nuryono, Selasa (11/8/2020).
Nuryono menambahkan, delapan pelaku yang ditangkap terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur di bagian kaki karena melawan saat ditangkap.
Nuryono melanjutkan, delapan pelaku itu melakukan kejahatan seperti curat dengan membongkar rumah warga yang sedang ditinggal pergi.
"Beberapa lagi yang viral di media sosial. Dengan modus berkenalan di media sosial kemudian janji bertemu dan ponsel korban dibawa kabur," kata Nuryono.
Tak hanya itu, kata Nuryono, polisi juga menangkap pelaku begal yang beraksi di Jembatan Ampera.
"Untuk kasus begal ini ada lima laporan polisi, kebanyakan korban dilukai oleh pelaku," kata dia.
Polisi masih mengembangkan kasus curat dan curas ini. Kuat dugaan, masih ada pelaku yang merupakan anggota komplotan begal belum tertangkap.
Atas perbuatannya, pekaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto