Polres Ogan Ilir Tangkap 8 Pengoplos Solar di Ogan Ilir

OGAN ILIR, iNews.id - Polisi menangkap delapan pengoplos dan dua penjual bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Polisi menyita 22 ton solar yang siap dioplos dan lima truk tangki.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, pengoplosan BBM ilegal ini terungkap setelah ada penyelidikan yang melibatkan Mabes Polri dan Polda Sumsel. Setelah dipastikan ada pengoplosan solar yang dicampur minyak ilegal jenis lain, penangkapan dilakukan.
“Minyak hasil oplosan itu rencananya akan dijual ke perusahaan industri untuk mengambil keuntungan,” kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, Jumat (26/8/2022).
Kesepuluh orang itu terancam dijerat dengan Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Kapolres menyatakan, kasus ini akan dikembangkan termasuk mencari pembeli BBM oplosan karena juga akan ikut dipidanakan.
Editor: Berli Zulkanedi