Polres Muara Enim Sita 57 Pucuk Senpi Rakitan, 12 Warga Ditangkap

MUARA ENIM, iNews.id - Polres Muara Enim menyita 57 pucuk senjata api rakita (rakitan) laras pendek dan panjang. Sebayak 12 warga ditangkap karena memiliki senjata tanpa izin.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan memiliki dan menyimpan senjata api. "Muara Enum merupakan salah satu wilayah perkebunan dan banyak masyarakat yang sering menyimpan senpi rakitan untuk menjaga kebun," ujarnya, Minggu (6/3/2022).
Selama operasi senpi digelar, sebanyak 57 pucuk senjata api rakita dan ilegal disita. Puluhan di antaranya diserahkan langsung oleh pemiliknya setelah sosialisasi dilakukan. "Dari jumlah itu, ada 12 tersangka ditangkap karena kedapatan memiliki senjata api rakita. Mereka akan dikenakan UU Darurat Tentang Senjata Apo. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," katanya.
Salah seorang tersangka, Asmihadi mengaku sengaja menyimpan senjata untuk berjaga kebun dan bukan untuk tindakan kejahatan. Senjata tersebut dibeli dengan harga Rp200.000 dan baru sekali digunakan. "Kebun sawit sering kehilangan buah tandannya," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi