Polisi Tembak Perampok Nasabah Bank dengan Modus Gembos Ban
PALEMBANG, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Adi Cahyo (38) pelaku perampokan dengan modus gembos ban. Warga Kalidoni ini juga ditembak karena melawan ketika hendak ditangkap.
Residivis kasus yang sama ini tertangkap setelah aksi terakbirnya terekam CCTV di Jalan Letada A Rozak. Dalam aksinya, terlihat tiba-tiba ada seseorang yang mengatakan jika ban mobil korban kempes. Kemudian ketika korbannya lengah saat mengecek ban mobilnya, pelaku yang sudah mengikuti korban sejak mengambil uang di salah satu bank km 5 Palembang, langsung dengan cepat membawa lari uang di dalam mobil.
Peristiwa ini menimpa korban bernama Nurseri, seorang karyawan perusahaan swasta. Sadar telah menjadi korban perampokan, korban melapir ke polsii. Tim Reserse Kriminal Unit Pidana Umum Polrestabes Palembang, bergerak cepat melakukan pengejaran.
Hasilnya, kurang dari 24 jam pelaku yang diketahui bernama Adi Cahyo (38) tahun warga Mayon Zen Kalidoni, berhasil diringkus polisi. "Pelaku terpaksa ditembak petugas, karena mencoba melawan ketika akan ditangkap," ujar Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Senin (23/8/2021).
Tri Wahyudi menyebutkan, pelaku pencurian uang nasabah yang berhasil diringkus dengan tembakan, merupakan residivis kambuhan yang baru satu bulan bebas dari penjara. "Modus pelaku mengikuti korban sejak mengambil uang di bank dan menggembos ban mobil korban, ketika korban lengah pelaku langsung beraksi," tuturnya.
Akibat ulahnya, pelaku Adi Cahyo yang mengaku telah empat kali di penjara dalam kasus yang sama, harus kembali mendekam di sel tahanan. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi