Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Muratara, 41 Paket Sabu Disita

MURATARA, iNews.id - Andra (22), warga Mandi Angin, Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Muratara. Dari kontrakan yang dihuni Andra, polisi mendapatkan banyak barang bukti yakni 41 paket sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Muratara AKP Ahmad Fauzie mengatakan, pelaku ditangkap dari sebuah rumah kontrakan di Rawas Ilir. Usai dilakukan penggeladahan, polisi mengamankan puluhan paket kecil narkotika jenis sabu siap edar.
"Dari hasil penggeledahan, anggota mengamankan barang bukti 41 paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 17,54 gram," ujar AKP Ahmad Fauzie, Sabtu (29/1/2022).
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi jual beli narkoba di daerah Kecamatan Rawas Ilir.
Dengan bermodal laporan dan informasi masyarakat tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Murata kemudian langsung melakukan penyelidikan. Setelah diketahui kebenarannya dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di kontrakan.
"Selain barang bukti narkotika jenis sabu, kami juga mengamankan dua buah timbangan digital warna hitam, dua buah kaleng pomade, dua ball plastik klip kosong dan satu buah tas warna merah," katanya.
Kini tersangka Andra telah dilakukan penahanan di Mapolres Muratara. Andra juga terancam dijerat pasal 114 dengan ancaman pidana diatas lima tahun kurungan penjara.
Editor: Berli Zulkanedi