404 Narapidana Bakal Dieksekusi Mati, 79 Antaranya Sudah 10 Tahun Menanti

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 404 narapidana hingga saat ini sedang menunggu untuk dieksekusi mati. Ratusan narapidana itu tersebar di banyak lembaga pemasyarakatan (lapas).
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan, ratusan narapidana itu bakal dieksekusi mati sesuai dengan putusan pengadilan.
"Kalau segera akan dieksekusi itu kewenangan dari kejaksaan sebagai eksekutor. 404 adalah terpidana mati sesuai keputusan pengadilan" kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Sabtu (29/1/2022).
Berdasarkan data yang dikantongi Rika, ratusan narapidana yang bakal dieksekusi mati itu tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Salah satunya, Lapas Nusakambangan. Mereka saat ini sedang menunggu untuk dieksekusi mati oleh jaksa eksekutor. "Tersebar di beberapa lapas di Indonesia termasuk Nusakambangan," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi