Polisi Tangkap Pengedar di Kebun Sawit, 33 Paket Sabu Disita
MUARA BELITI, iNews.id - Satres Narkoba Polres Musi Rawas menangkap pengedar sabu di kebun kelapa sawit di Muara Lakitan, Musi Rawas. Tersangka, Tansiro (26) ditangkap dengan barang bukti 33 paket sabu siap jual dengan berat total 6,54 gram.
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari warga yang sudah resah dengan peredaran narkoba jenis sabu. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa tersangka sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi meluncur ke lokasi hingga berhasil menangkap tersangka. Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka dan kini sudah ditahan di Mapolres Mura.
"Tersangka sudah kita tahan dan kini masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui sumber atau bandar besar," katanya, Rabu (27/1/2021).
Editor: Berli Zulkanedi