Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Suku Cadang di Pemulutan
Sabtu, 21 Agustus 2021 - 08:13:00 WIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui semua perbuatannya dan hasi curian telah dijual untuk membeli sabu. "Hasil curian itu digunakan untik membeli barang haram narkobam" katanya.
Ketuga tersangak dijerat pasal yang berbeda. Untuk pelaku pencurian terancam lima tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP. Sedangkan untuk penadah terancam kurungan 4 tahun penjara sesuai pasal 480 KUHP.
Editor: Berli Zulkanedi