get app
inews
Aa Text
Read Next : Karhutla di Ogan Ilir Mengkhawatirkan, Ini Reaksi Pemprov Sumsel

Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Suku Cadang di Pemulutan

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 08:13:00 WIB
Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Suku Cadang di Pemulutan
Tiga tersangka pencuri dan penadah suku cadang curian. (Foto: Fitriadi)

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui semua perbuatannya dan hasi curian telah dijual untuk membeli sabu. "Hasil curian itu digunakan untik membeli barang haram narkobam" katanya. 

Ketuga tersangak dijerat pasal yang berbeda. Untuk pelaku pencurian terancam lima tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP. Sedangkan untuk penadah terancam kurungan 4 tahun penjara sesuai pasal 480 KUHP. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut