Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Suku Cadang di Pemulutan
OGAN ILIR, iNews.id - Polsek Pemulutan Ogan Ilir menangkap tiga tersangka kasus pencurian suku cadang dan ban serep. Salah satu tersangka penadah atau pembeli barang hasil curiannya.
Ketiganya tak berkutik ditangkap Tim Crocodile Polsek Pemulutan, Jumat (20/8/2021). Pelaku pencurian yakni Rio dan Riki dan penadah Sain. Ketiga ditangkap terkait pencurian suku cadang dan ban serep serta seperangkat peralatan bengkel milik korban Zainal Abidin di Desa Simpang Pelaku Bahan Dalam.
"Barang curian dijual ke Sain untuk dijual lagi dan uangnya untuk narkoba. Dalam peristiwa ini korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta," kata Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui semua perbuatannya dan hasi curian telah dijual untuk membeli sabu. "Hasil curian itu digunakan untik membeli barang haram narkobam" katanya.
Ketuga tersangak dijerat pasal yang berbeda. Untuk pelaku pencurian terancam lima tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP. Sedangkan untuk penadah terancam kurungan 4 tahun penjara sesuai pasal 480 KUHP.
Editor: Berli Zulkanedi