Polisi Tangkap Pelaku Penipuan yang Mengaku Anggota Polres Muara Enim
"Tersangka BI kita tangkap kemarin, satu tersangka lainnya inisial J kita nyatakan DPO dan untuk modus tersangka sendiri melakukan aksi hipnotisnya yaitu menawarkan barang antik," katanya.
Dikatakan Widhi, saat melancarkan aksinya dengan menawarkan barang antik, tersangka ternyata juga mengaku sebagai polisi yang bertugas di Polres Muara Enim. Tersangka ditangkap saat buron di kawasan Indralaya, Ogan Ilir.
"Tersangka mengaku berdinas di Polres Muara Enim. Namun, dia ditangkap di Indralaya tempat kerabatnya tanpa perlawanan. Ketika diinterogasi tersangka mengakui seluruh perbuatanya," ujarnya.
Selain tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni 4 unit ponsel, 1 unit motor, 1 set pakaian dan 1 Azimat huruf gundul arab.
"Tersangka dan barang bukti azimat dan lainnya sudah diamankan. Untuk tersangka sendiri kita kenakan pasal 378 Undang-Undang KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," kata Widhi.
Editor: Berli Zulkanedi