Polisi Tangkap 3 Pengedar di PALI, Puluhan Paket Sabu Disita
Minggu, 06 Desember 2020 - 07:46:00 WIB

Selanjutnya dari tersangka Rian ditemukan satu barang bukti satu paket kecil sabu dengan harga sekitar Rp200.000-an. "Tiga tersangka ini diduga pengedar. Kita lakukan pengembangan untuk membongkar pengedar yang lain," ujar Kapolres PALI, Sabtu (5/12/2020.
Ketiganya dijerat Pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun kurungan penjara.
Editor: Berli Zulkanedi