Polisi Tangkap 3 Pengedar di PALI, Puluhan Paket Sabu Disita

PALI, iNews.id – Polres PALI, Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu di dua tempat berbeda. Dari tangan ketiganya polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar dan beberapa butir pil ekstasi.
Tersangka pertama yakni Rian warga Kelurahan Handayani Mulia di Tangkap di Talang Ubi. Sedangkan dua tersangka lain yakni Prayoga Pangestu (20) dan Mukni (42) warga Karang Agung Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.
Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi mengatakan, dari penangkapan Prayoga dan Mukni ditemukan sabu dalam 21 paket kecil yang disimpan dalam kotak plastik dengan berat 3,93 gram dan satu plastik bening berisikan lima butir pil ekstasi.
Selanjutnya dari tersangka Rian ditemukan satu barang bukti satu paket kecil sabu dengan harga sekitar Rp200.000-an. "Tiga tersangka ini diduga pengedar. Kita lakukan pengembangan untuk membongkar pengedar yang lain," ujar Kapolres PALI, Sabtu (5/12/2020.
Ketiganya dijerat Pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun kurungan penjara.
Editor: Berli Zulkanedi