Polisi Tangkap 3 Bandar Sabu di Jakabaring Palembang

PALEMBANG, iNews.id - Tiga bandar sabu ditangkap saat hendak transaksi di kawasan Jalan A Yani, Lorong Abadi, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Dari ketiganya polisi mengamankan barang bukti lima paket besar sabu.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Handryanto mengatakan, ketiga bandar yakni M Rusdiansyah (30), M Idham Malik (35), dan Rozali alias Jali (31). Ketiganya warga kawasan Seberang Ulu.
"Barang bukti lima paket besar sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat 55.32 gram," ujar Kompol Handryanto, Senin (10/10/2022).
Ketiga pelaku tertangkap berkat informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat akan transaksi," kata Kapolsek SU II Palembang.
Pelaku tersebut sering menyebarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah SU II Palembang selama sekitar dua tahun terakhir. "Barang bukti yang ditemukan total kalau dijual sebesar Rp35 juta," ujarnya.
Ketiga pelaku dijerat pasal 114 dan atau Pasal 112 Jo Pasal 132 dan pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman 11 tahun penjara atau seumur hidup.
Editor: Berli Zulkanedi