get app
inews
Aa Text
Read Next : Bus Terguling, 35 Personel Brimob Sumsel Masih Dirawat Intensif di Jambi

Polisi Kepada Perempuan Penganiaya Balita karena Bunga, Kooperatif Atau Ditangkap Paksa

Sabtu, 19 Desember 2020 - 11:09:00 WIB
Polisi Kepada Perempuan Penganiaya Balita karena Bunga, Kooperatif Atau Ditangkap Paksa
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Istimewa)

Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan.

Sebelumnya viral video rekaman CCTV seorang bocah ditampar dan dipukul berulang kali oleh seorang perempuan yang telah berumur. 

Diduga bocah berusia empat tahun itu dipukul karena merusak atau memetik bunga atau tanaman hias pelaku. Saat ini memang sejumlah tanaman hias sedang digandrungi.

Tidak terima dengan apa yang dialami anaknya, ibu korban membuat laporan ke Polrestabes Palembang.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut