Polisi Gerebek Pengedar Narkoba di Hotel OKU, 2 Bungkus Sabu Ditemukan
Kamis, 08 Juni 2023 - 12:02:00 WIB

Budhi menjelaskan, tersangka Cung Cung menyimpan barang haram tersebut di atas lemari TV di kamar hotel tersebut. "Tersangka mengakui barang bukti miliknya, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Tersangka dikenakan primer pasal 114 ayat ( 2 ) subsider pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi