Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan Miras di Palembang, Jumlah Barang Bukti Mencengangkan

Menurut Barly, dari tangan tersangka polisi menyita alat bukti berupa 479 botol minuman keras merek mansion house vodka, 236 botol minuman keras merek mansion house whisky, empat paket label merek mansion house whisky dan vodka. Kemudian satu alat pres botol minuman, 100 buah botol minuman kosong, dan satu buah alat cap kodebatang.
Dalam sehari tersangka mampu memproduksi 700 lebih botol minuman keras oplosan yang kemudian dijual ke warung-warung di Kota Palembang, Lubuk Linggau, bahkan hingga ke Provinsi Jambi.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf E dan F Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman selama lima tahun penjara dan denda senilai Rp2 miliar.
Editor: Berli Zulkanedi