Polisi Bongkar Tambang Ilegal di OKU, 120 Ton Batu Bara Disita
Sementara itu, Kasubdit Tipidter Polda Sumsel, AKBP Tito Dani, mengatakan dalam sekali jalan para tersangka diberikan upah sebesar Rp700. Mereka juga dilengkapi dengan surat jalan palsu.
"Surat itu bukan surat asli dan nama perusahaan-perusahaan itu hanya dicatut oleh tersangka untuk memperlancar selama di perjalanan," ujar Tito.
Dijelaskan Tito, keuntungan yang dikantongi dari setiap angkutan batu bara mencapai Rp450.000. Jika ditotal, mencapai Rp9 juta.
"Barang bukti yang diamankan ini sebanyak 120 ton, jadi kerugian negara per satu kali jalan ini mencapai Rp500 juta," katanya.
Sementara itu, salah satu tersangka, Ade mengaku tidak mengetahui dari mana asal surat jalan angkutan batu bara yang dimilikinya.
"Surat jalan itu sudah ada di mobil dan saya tidak tahu siapa yang menaruh di situ karena saya sopir cadangan dan saya tidak mengambil surat itu di rumah makan," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian