get app
inews
Aa Text
Read Next : Sopir Truk Tewas Dihantam Batu Bara di Muaro Jambi, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Polisi Bongkar Tambang Ilegal di OKU, 120 Ton Batu Bara Disita

Senin, 08 Mei 2023 - 16:09:00 WIB
Polisi Bongkar Tambang Ilegal di OKU, 120 Ton Batu Bara Disita
Polisi membongkar aktivitas tambang ilegal di Ogan Komering Ulu. Sebanyak 120 ton batu bara disita. (Foto: Dede Febriansyah)

PALEMBANG, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Sumsel membongkar aktivitas tambang ilegal di kawasan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Sebanyak sembilan orang ditangkap.

Mereka di antaranya delapan sopir truk yang mengangkut batu bara. Sementara satu orang lain yakni pemilik truk berinisial BB (45).

"Bersama dengan sopir tersebut anggota mengamankan empat truk kontainer dengan kapasitas 20 ton dan empat truk kontainer kapasitas 10 ton dan semua kendaraan tersebut tidak ada izin IUP," ujar Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, Senin (8/5/2023).

Dia mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan warga terkait aktivitas pertambangan ilegal yang menyebabkan kemacetan panjang.

Berdasarkan pendalaman, kata dia, lokasi pengambilan batu bara tersebut milik PT BA dan PT M yang berlokasi di Muara Enim. Para tersangka tidak memiliki izin menambang batu bara itu dari pemilik IUP.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan diketahui jika itu masuk dalam IUP milik PT BA dan PT M. Artinya mereka melakukan penambangan tanpa adanya izin dari pemilik IUP," kata Agung.

Menurut dia, batu bara tersebut rencananya akan dibawa ke Lampung hingga Cilegon.

"Untuk barang bukti akan dilelang dan hasilnya akan dijadikan satu dengan berkas perkara karena barang tersebut mudah terbakar dan saat ini kendaraan-kendaraan tersebut dititipkan ke perusahaan Semen Baturaja," ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Tipidter Polda Sumsel, AKBP Tito Dani, mengatakan dalam sekali jalan para tersangka diberikan upah sebesar Rp700. Mereka juga dilengkapi dengan surat jalan palsu.

"Surat itu bukan surat asli dan nama perusahaan-perusahaan itu hanya dicatut oleh tersangka untuk memperlancar selama di perjalanan," ujar Tito.

Dijelaskan Tito, keuntungan yang dikantongi dari setiap angkutan batu bara mencapai Rp450.000. Jika ditotal, mencapai Rp9 juta.

"Barang bukti yang diamankan ini sebanyak 120 ton, jadi kerugian negara per satu kali jalan ini mencapai Rp500 juta," katanya.

Sementara itu, salah satu tersangka, Ade mengaku tidak mengetahui dari mana asal surat jalan angkutan batu bara yang dimilikinya.

"Surat jalan itu sudah ada di mobil dan saya tidak tahu siapa yang menaruh di situ karena saya sopir cadangan dan saya tidak mengambil surat itu di rumah makan," ujarnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut