Polisi Bongkar Perdagangan Senjata di Palembang, Pelaku Transaksi di Hotel
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua pemuda tersebut, juga ditemukan amunisi 9 mm dan 1 buah selongsong amunisi 3,8 mm. Dari barang bukti itu, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
"DPO Ririn diduga telah mengetahui penangkapan dua pemuda ini, sehingga saat kediamannya didatangi anggota sudah tidak ada lagi," katanya.
Tri menjelaskan, jual beli senpi rakitan merupakan perbuatan melanggar hukum karena membahayakan masyarakat. Demi mencegah hal tak diinginkan, pihaknya akan memburu pelaku penjualan senpi rakitan.
"Atas ulahnya itu, kedua pemuda itu kita jerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 Jo UU nomor 1 tahun 1961 karena memiliki, menguasai, membawa, dan menyimpan senjata api atau amunisi serta bahan peledak tanpa hak yang tidak sesuai profesinya," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi