get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Covid-19, Imigrasi Palembang Pasang Aplikasi PeduliLindungi

Polisi Bongkar Perdagangan Senjata di Palembang, Pelaku Transaksi di Hotel

Selasa, 30 November 2021 - 18:52:00 WIB
Polisi Bongkar Perdagangan Senjata di Palembang, Pelaku Transaksi di Hotel
Polisi menggagalkan transaksi senjata api ilegal di Palembang. (Foto: Ist)

Dari hasil pemeriksaan terhadap dua pemuda tersebut, juga ditemukan amunisi 9 mm dan 1 buah selongsong amunisi 3,8 mm. Dari barang bukti itu, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

"DPO Ririn diduga telah mengetahui penangkapan dua pemuda ini, sehingga saat kediamannya didatangi anggota sudah tidak ada lagi," katanya.

Tri menjelaskan, jual beli senpi rakitan merupakan perbuatan melanggar hukum karena membahayakan masyarakat. Demi mencegah hal tak diinginkan, pihaknya akan memburu pelaku penjualan senpi rakitan.

"Atas ulahnya itu, kedua pemuda itu kita jerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 Jo UU nomor 1 tahun 1961 karena memiliki, menguasai, membawa, dan menyimpan senjata api atau amunisi serta bahan peledak tanpa hak yang tidak sesuai profesinya," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut