Polisi Bongkar Bisnis Pupuk Palsu di Sumsel, Gudang Tersebar di 2 Daerah
MUSI RAWAS, iNews.id - Praktik penjualan pupuk palsu bermerek NPK Mutiara di Musi Rawas dan Lubuklinggau, Sumsel dibongkar. Sebanyak 700 karung pupuk palsu disita dan tiga orang pelaku ditangkap.
“ Ada tiga tersangka yang kita diamankan, semua warga asal Jawa Timur," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy didampingi Kabag Ops Kompol Feby Febriana dan Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan, saat rilis di Gudang Penyimpanan Pupuk Palsu, di Desa Pedang, Muara Beliti, Musi Rawas, Sumsel, Selasa (14/9/2021).
Ketiganya Sumari (46), warga Dusun Ngeblek, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Lalu Nurul Hadi (46), warga Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Terakhir Nuryasin, (31) warga Desa Jegreg, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Terungkapnya kasus ini saat ada warga STL Ulu Terawas, yang membeli pupuk dengan harga murah. Dia curiga dengan pupuk yang dijual tersangka karena ada perbedaan dengan pupuk yang biasanya digunakan. "Dari laporan warga tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan. Tersangka ditangkap Kamis (2/9/2921) di Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas," kata Kapolres.
Awalnya diamankan satu unit kendaraan jenis PICK UP merk Grand max Nomor Polisi S 9219-D, yang bermuatan pupuk NPK Mutiara diduga palsu, sebanyak 28 karung. Puluhan karung pupuk itu diedarkan tersangka Nurul Hadi dan Nuryasin di STL Ulu Terawas. Dari situ, dua pelaku tadi mengaku bahwa pupuk itu palsu. Kemudian keduanya menunjukkan dua gudang penyimpanan pupuk.
Gudang pertama sebuah ruko di Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau. Di lokasi ini ditemukan 325 karung pupuk palsu. Gudang kedua di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, ditemukan 347 karung pupuk palsu.
Dari hasil pendalaman, jelas Kapolres, modusnya tersangka Sumari membeli pupuk di Jawa Timur dengan harga Rp60.000 per karung. Pupuk tersebut Sumari dapatkan dari home industri di sana.
"Diduga home industri di Jawa Timur itu juga memalsukan merek dagang. Karungnya dibuat mirip dengan yang asli," katanya.
Kemudian tersangka Sumari mengirim pupuk hingga sampai ke Lubuklinggau, dengan ongkos Rp40.000 per karung. Lalu tersangka Sumari menjualnya ke Nurul Hadi dan Nuryasin dengan harga Rp200.000 per karung.
Kedua tersangka, Nurul Hadi dan Nuryasin lalu menjualnya langsung ke petani, dengan harga murah Rp250.000 hingga Rp350.000 per karung. Jauh lebih murah dari pupuk asli Rp575.000 per karung.
“Para tersangka mengedarkan pupuk di wilayah Kecamatan STL ULU Terawas, Kecamatan Selangit, Kecamatan Megang Sakti, dan Kecamatan Tugumulyo," katanya.
Pengakuan dari para tersangka, sebanyak 260 karung isi 50 kg sudah diedarkan. Hasilnya mereka mengaku sudah mendapatkan keuntungan sekitar Rp50 juta. Selain barang bukti pupuk, polisi juga mengaman dua kendaraan, yang digunakan sebagai alat mengedarkan pupuk. Yakni Pickup daihatsu Gran Max S 9219 D, dan Suzuki Carry Nopol S 9575 AA. Kemudian uang tunai Rp950.000.
Kapolres mengungkapkan, dari hasil cek labor, antara pupuk diduga palsu dan pupuk asli dengan merk yang sama, berbeda jauh. Yang asli itu butiranya selaras kecil, biru agak pekat. Kalau dipecahkan bagian dalam tetap warna biru dan jika dicampur air akan larut dengan air. Airnya berwarna biru
Sedangkan pupuk palsu ini, sudah dicoba di Dinas Pertanian Musi Rawas. Butiran pupuknya tidak rata atau sama besar. Kemudian jika dipecahkan di dalamnya mirip tanah. Jika direndam dengan air tidak larut, terdapat endapan tanah.
"Perbuatan ini tentu sangat merugikan petani di Musi Rawas. Karena belum tentu ada manfaatnya ketika pupuk tersebut diterapkan pada tanaman padi dan sebagainya," katanya.
Ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis. "Ada tiga undang-undang yakni tentang Sistem budidaya pertanian berkelanjutan, tentang perdagangan dan undang-undang perlindungan konsumen," ucap Kapolres.
Editor: Berli Zulkanedi