Polda Sumsel Sosialisasikan Tilang Elektronik di Palembang
Proses penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang terekam kamera perangkat e-Tilang, dengan pengiriman surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar.
Dalam surat tilang tersebut akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran. Kemudian, pihaknya juga menyiapkan link untuk konfirmasi pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.
Peluncuran penerapan tilang elektronik di Kota Palembang sebelumnya dijadwalkan pada Maret 2021 namun karena masih dalam proses persiapan peralatan sehingga dimasukkan dalam peluncuran tahap kedua.
"Korlantas meluncurkan ETLE untuk tahap pertama di 12 provinsi di Pulau Jawa, untuk di Palembang masuk dalam daftar peluncuran tahap kedua yang direncanakan pada 28 April 2021, namun diundur sesuai perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo karena sedang berlangsung Operasi Keselamatan dalam susana bulan Ramadhan dan menyambut Idulfitri," ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi