Polda Sumsel Musnahkan 1.700 Gram Sabu yang Masuk Palembang saat Pandemi

"Rencananya sabu tersebut akan saya antar ke wilayah Betung Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Namun belum sampai tujuan saya sudah tertangkap," ujarnya.
Saiful mengungkapkan, bahwa dirinya baru pertama kali menjalankan bisnis haram tersebut namun langsung tertangkap polisi. "Saya baru dapat uang muka Rp3 juta sebagai upah untuk mengantarkan barang haram tersebut. Saya sangat menyesalinya," ucapnya.
Diketahui, para pelaku yakni Saiful ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 977,74 gram yang tersimpan dalam 10 paket. Lalu, Erwinsyah dengan barang bukti ekstasi 458 butir, M. Taufik Akbar dengan barang bukti sabu satu paket seberat 201, 93 gram.
Kemudian, tersangka Doni dengan barang bukti sabu satu paket seberat 98,69 gram, Indra Gunawan dengan barang bukti dua paket sabu seberat 186, 83 gram dan 10 butir pil ekstasi, serta M Ridho dengan barang bukti sabu tiga paket besar seberat 294,84 gram.
Editor: Berli Zulkanedi