Polda Sumsel Musnahkan 1.700 Gram Sabu yang Masuk Palembang saat Pandemi

PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 1,7 kilogram sabu dan 468 butir ekstasi dimusnahkan di Polda Sumsel, Senin (30/8/2021). Barang haram tersebut milik enam tersangka, yang salah satunya petani asal Aceh.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan, tertangkapnya para pelaku tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat. Dengan alasan terhimpit kebutuhan ekonomi akibat pandemi Covid-19, para tersangka mengaku terpaksa menjalankan bisnis barang haram tersebut.
"Modus para pelaku memanfaatkan situasi Covid-19, namun aksi mereka tetap kita ketahui," ujarnya, Senin (30/8/2021).
Dari pantauan, narkoba jenis sabu seberat 1,7 kg dan ratusan butir pil ekstasi hasil sitaan dari enam tersangka tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.
Sementara itu, tersangka Saiful yang merupakan seorang petani asal Aceh yang kedapatan membawa narkoba seberat 1 kg mengatakan, bahwa sabu-sabu tersebut didapatkannya di wilayah Aceh.
"Rencananya sabu tersebut akan saya antar ke wilayah Betung Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Namun belum sampai tujuan saya sudah tertangkap," ujarnya.
Saiful mengungkapkan, bahwa dirinya baru pertama kali menjalankan bisnis haram tersebut namun langsung tertangkap polisi. "Saya baru dapat uang muka Rp3 juta sebagai upah untuk mengantarkan barang haram tersebut. Saya sangat menyesalinya," ucapnya.
Diketahui, para pelaku yakni Saiful ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 977,74 gram yang tersimpan dalam 10 paket. Lalu, Erwinsyah dengan barang bukti ekstasi 458 butir, M. Taufik Akbar dengan barang bukti sabu satu paket seberat 201, 93 gram.
Kemudian, tersangka Doni dengan barang bukti sabu satu paket seberat 98,69 gram, Indra Gunawan dengan barang bukti dua paket sabu seberat 186, 83 gram dan 10 butir pil ekstasi, serta M Ridho dengan barang bukti sabu tiga paket besar seberat 294,84 gram.
Editor: Berli Zulkanedi