Polda Sumsel Maksimalkan Penertiban Tambang Minyak Ilegal di Musi Banyuasin
PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel berupaya memaksimalkan penertiban penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di lokasi eks tambang minyak dan gas bumi atau sumur tua di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Aktivitas penambangan minyak ilegal kembali menjadi perhatian setelah terjadi tiga ledakan disertai kebakaran dalam dua pekan terakhir.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan dalam kurun waktu September-Oktober 2021 ini sudah tiga kali terjadi ledakan sumur minyak ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Ledakan pertama terjadi pada Kamis (9/9/2021) yang menyebabkan tiga warga setempat meninggal dunia.
Kemudian yang kedua terjadi pada Selasa (5/10/2021) mengakibatkan tiga warga luka bakar ringan, dan terbaru yang ketiga pada Senin (11/10/2021), belum ada laporan korban jiwa atau luka ringan. Melihat dampak illegal drilling tersebut, penegakan hukum secara tegas harus segera dilaksanakan.
:Penegakan hukum terhadap pelaku pengeboran minyak secara tidak sah itu harus segera dilaksanakan, karena aktivitas itu tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan negara," kata Kombes Pol Supriadi.
Sebelumnya Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza menjelaskan bahwa sumur tua di daerahnya merupakan peninggalan Belanda dan milik perusahaan migas nasional maupun asing yang dibor sebelum tahun 1970.
Sumur minyak peninggalan Belanda dan milik perusahaan migas yang tidak dieksploitasi karena tidak bernilai ekonomis itu, hingga kini dikelola oleh masyarakat dengan cara tradisional dan menjadi sumber mata pencarian mereka.
Kegiatan illegal drilling di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin terdapat 800 titik yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Sanga Desa terdapat 400 titik di Desa Keban dan Kemang, Kecamatan Lawang Wetan terpusat di Desa Talang Pajering sebanyak 200 titik, serta Kecamatan Babat Toman terpusat di Desa Sungai Angit sebanyak 200 titik.
Upaya untuk menghentikan kegiatan pengeboran minyak ilegal di wilayah Musi Banyuasin, pihaknya telah memberikan imbauan kepada masyarakat yang selama ini menjadi pelakunya, agar menghentikan aktivitasnya dalam jangka waktu tertentu.
Dalam menertibkan pengeboran minyak ilegal di kabupaten ini dilakukan secara hati-hati, tidak hanya dengan cara penegakan hukum. "Dampak sosial bagi masyarakat juga harus dipikirkan, karena seperti diketahui kegiatan ilegal itu menjadi mata pencarian masyarakat," ujar Bupati Musi Banyuasin.
Editor: Berli Zulkanedi