Polda Sumsel Buka Posko Pengaduan Kasus Pencabulan Santri Ponpes di Ogan Ilir
Kamis, 16 September 2021 - 08:59:00 WIB

Subdit Renakta Polda Sumsel juga telah melakukan olah TKP di lokasi kejadian, mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari lokasi kejadian di pondok pesantren yang terletak di Pemulutan, Ogan Ilir.
Modus yang dilakukan pelaku dengan menjanjikan uang jajan dan ada juga yang diancam dengan hukuman, sehingga para santri ketakutan dan menuruti kemauan pelaku. Pelaku merupakan salah satu pengasuh sekaligus pengajar di pondok pesantren tersebut.
Pelaku JN dikenakan pasal 82 ayat 1, ayat 2 dan 4 Junto 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi