Polda Sumsel Akan Tindak Tegas Warga yang Nekat Bawa Senjata Tajam
PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan sosialisasi terkait maklumat larangan membawa senjata tajam (sajam). Sosialisasi ini dilakukan untuk menekan angka kasus kejahatan serta pembunuhan.
"Kebiasaan membawa senjata tajam jenis pisau di kalangan masyarakat harus dihentikan dengan melakukan penegakan hukum secara tegas," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Selasa (4/8/2020).
Supriadi melanjutkan, kasus kejahatan dan pembunuhan dengan sajam hampir setiap pekan terjadi di Sumsel. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan.
"Kami bersama jajaran terus mensosialisasikan dan menegaskan maklumat larangan penyalahgunaan senjata tajam," kata dia.
Melalui sosialisasi itu, diharapkan masyarakat dapat meninggalkan kebiasaan membawa senjata tajam tidak pada tempatnya dengan alasan apapun.
"Karena konsekuensinya bisa ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri S mengeluarkan maklumat larangan sajam. Dia memerintahkan kepada seluruh kapolres di wilayahnya untuk meningkatkan razia terhadap masyarakat yang melakukan kebiasaan buruk membawa senjata tajam berupa pisau diselipkan dipinggang dalam berbagai aktivitas.
Masyarakat yang terjaring razia akan diberikan tindakan hukum secara tegas. Hal ini untuk memberikan efek jera serta mengingatkan bagi masyarakat lain untuk meninggalkan kebiasaan membawa senjata tajam ketika akan bepergian.
"Membawa senjata tajam merupakan kebiasaan buruk yang perlu dihilangkan karena berpotensi memicu terjadinya berbagai tindak kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat," katanya.
Seseorang yang membawa senjata tajam berpotensi melakukan tindak kejahatan pembunuhan, pencurian dengan kekerasan dan kejahatan lainnya yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Editor: Nur Ichsan Yuniarto