get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Pertama Kerja, 68 PNS di Lahat Tak Hadir Tanpa Keterangan

PNS Bolos di Hari Pertama Kerja, BKN Tegaskan Ada Sanksi

Senin, 17 Mei 2021 - 12:29:00 WIB
PNS Bolos di Hari Pertama Kerja, BKN Tegaskan Ada Sanksi
PNS yang bolos di hari pertama kerja dipastikan mendapatka saksi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id- PNS atau ASN yang bolos di hari pertama masuk kerja usai lebaran dipastikan akan mendapatkan saksi. Karena itu, Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengingatkan, ASN baik PNS maupun PPPK sudah harus masuk kerja seperti biasa.

Paryono mengatakan jika ada PNS yang membolos tentunya ada sanksi. Dia mengatakan sanksi ini diatur di dalam PP Nomor 53/2010. Seperti diketahui pada lebaran kali ini para PNS dan PPPK hanya memiliki satu libur cuti bersama yakni tanggal 12 Mei 2021. Sisanya adalah dua hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri.

"Iya hari ini sudah harus masuk seperti biasa. Baik yang bekerja dari rumah atau WFH maupun yang bekerja ke kantor atau WFO," kata Paryono saat dihubungi, Senin (17/5/2021).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut