get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengejutkan, 13 Tersangka Kelola 105 Aplikasi Pinjol Ilegal

Pinjol Ilegal Penyebar Foto Porno Akan Dijerat UU ITE

Jumat, 22 Oktober 2021 - 16:18:00 WIB
Pinjol Ilegal Penyebar Foto Porno Akan Dijerat UU ITE
Pinjol ilegal yang menggunakan foto porno untuk menagih akan dikenakan UU ITE. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id -  Pemerintah telah merumuskan sejumlah alternatif pasal guna menjerat pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal. Menko Polhukam Mahfud MD menyebut di antaranya beberapa pasal di UU ITE saat para pelaku melakukan penyebaran konten pornografi.

Hal ini dikatakan Mahfud dalam konferensi pers secara virtual bersama Kabareskrim Polri dan Wakil Ketua LPSK, Jumat (22/10/2021). 

"Secara pidana sudaha ada alternatif, kemungkinan UU ITE. UU ITE bisa, ada Pasal 27, Pasal 29, Pasal 32. Pasal 27 itu misalnya penyebaran foto tidak senonoh, porno yang disebar untuk mengancam orang agar malu, dan itu banyak kasus itu," ujar Mahfud.

Dirinya memastikan pemerintah akan menindaklanjuti semua dugaan tindak pidana pinjol ilegal. Menurut dia, alasan penegakan hukum pinjol ilegal pun sudah ditentukan.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut