Petugas Pemakaman Covid-19 di OKU Terima Insentif, Total Anggaran Rp180 Juta
Selasa, 03 Agustus 2021 - 17:34:00 WIB
Para petugas tersebut sejauh ini tercatat telah memakamkan sebanyak 50 orang yang meninggal karena Covid-19. "Intensif yang diterima setiap petugas yaitu Rp400.000 untuk setiap kasus kematian," ujarnya.
Terkait keterlambatan pembayaran insentif bagi petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 di OKU, kata dia, hal tersebut disebabkan karena proses pencairan yang membutuhkan waktu cukup panjang. "Proses pencairan dana memang sedikit panjang. Alhamdulillah hari ini dana sudah bisa dibayarkan," ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi