Mabes Polri Serahkan Penanganan Kasus Hibah Rp2 Triliun ke Polda Sumsel
JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri tidak akan mengintervensi penanganan kasus hibah Rp2 triliun dari almarhum Akidi Tio. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Mabes Polri menyerahkan pemeriksaan kasus tersebut tetap ditangani Polda Sumsel.
Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, sementara ini kasusnya ditangani oleh Polda Sumsel, tanpa ada pengambilanalihan dari Mabes Polri. "Untuk sementara di Polda Sumsel," ujar Argo di Jakarta, Selasa (3/8/2021).
Polda Sumsel telah memeriksa empat orang dari keluarga almarhum Akidi Tio. Pemeriksaan terkait kepastian dana hibah yang akan diserahkan ke masyarakat untuk penanggulangan Covid-19 sebesar Rp2 triliun.
Setelah pemeriksaan selama beberapa jam, empat orang anggota keluarga Akidi Tio dipulangkan. Keempat orang itu anak perempuan Akidi, yakni Heriyanti, anak menantu Rudi Sutadi, cucu Akidi dan dokter pribadi keluarga dr Hardi Darmawan. Polda Sumsel menyebutkan kepastian pencairan dana hibah penanggulangan Covid-19 sebesar Rp2 triliun dari almarhum Akidi Tio (warga Langsa, Aceh Timur, Provinsi Aceh) akan dibuktikan hari ini.
Editor: Berli Zulkanedi