Pertamina Sumbagsel Sanksi Enam Pangkalan Elpiji di Merangin

PALEMBANG, iNews.id - PT Pertamina memberikan sanksi terhadap enam pangkalan elpoiji bersubsidi di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi karena melanggar ketentuan sebagai distributor resmi. Pelanggaran pangkalan di antaranya menjual LPG di atas HET dan tidak memasang papan pangkalan.
Unit Manager Communication Relations & CSR Pertamina Sumbagsel Umar Ibnu Hasan, mengatakan, satu unit pangkalan berlokasi di Dusun 3 RT 12 Desa Pinang Merah, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin yang diberikan sanksi pembinaan.
Kemudian lima pangkalan lainnya, mendapatkan sanksi berupa Surat Peringatan II. “Selama libur panjang ini kami melakukan sidak, dan dalam hitungan hari, sudah ada enam pangkalan yang diberikan sanksi,” kata Umar di Palembang, Minggu (1/11/2020).
Editor: Berli Zulkanedi