get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalan Lintas Provinsi Sumsel Putus akibat Banjir, Kendaraan Dialihkan ke Jalur Alternatif

Perkara Warisan, 2 Anak di Banyuasin Gugat Ibu Kandung

Kamis, 16 Juli 2020 - 17:30:00 WIB
Perkara Warisan, 2 Anak di Banyuasin Gugat Ibu Kandung
Ibu di Banyuasin Sumsel digugat anak kandung perkara warisan (Muhammad Riza/iNews)

BANYUASIN, iNews.id - Kasih ibu sepanjang jalan, kasih anak sepanjang galah. Mungkin pepatah itu cocok diberikan kepada dua anak di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Bukan tanpa alasan, dua anak itu menggugat Darmina, ibu kandungnya yang sudah berusia 78 tahun ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Banyuasin, Sumsel.

Sambil menggunakan kursi roda, Darmina pun mengikuti sidang di pengadilan. Menurutnya, dia digugat karena telah menjual tanah warisan milik suaminya.

"Digugat sama anak-anak, saya menjual tanah warisannya," kata Damian di PN Bangkalan Balai, Kamis (16/7/2020).

Suasana pengadilan kasus gugatan yang dilayangkan kedua anak kepada ibu kandung di Banyuasin (Muhammad Riza/iNews)
Suasana pengadilan kasus gugatan yang dilayangkan kedua anak kepada ibu kandung di Banyuasin (Muhammad Riza/iNews)

Damian menambahkan, dua anak yang menggugatnya sudah mendapat warisan dari tanah yang dijual. Diduga, keduanya menggugat karena tidak terima lantaran tidak dilibatkan dalam penualan tanah itu.

"Tanah itu sudah dibagi-bagi ke anak-anak,"

Sambil terbata-bata, Darmina mengatakan jika sisa tanah yang dimilikinya itu pun sudah dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan untuk keperluan berobat.

Perkara sidang sengketa waris antara Darmina dengan dua anaknya terpaksa ditunda karena berkasnya belum lengkap.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut