PALEMBANG, iNews.id - Sejumlah warga termasuk perempuan seksi kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) seperti berkerumun dan tidak menggunakan masker di sejumlah kafe di Kota Palembang. Kondisi ini dikhawatirkan memicu terjadinya penularan Covid-19, sehingga dihukum seperti menyanyikan lagu wajib nasional dan berjanji untuk menerapkan prokes.
Hingga saat ini Kota Palembang masih berstatus zona merah penularan Covid-19. Sayangnya, kondisi ini tidak dihiraukan oleh warga. Berdasarkan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan yang dilakukan Satpol Pemprov Sumsel, sejumlah pemuda dan perempuan muda tetap saja nekat nongkrong di sejumlah kafe seperti di Jalan Diponegoro, Jalan Tasik, dan Jalan Jenderal Sudirman.
Anggota Satpol PP langsung membubarkan kerumunan tersebut. Warga yang terjaring dalam razia itu, langsung diberi sanksi menyanyikan lagu wajib nasional, dan push up. Pengelola kafe diminta taat dan beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 WIB.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News