Perempuan Hamil Muda Ditangkap karena Bantu Suami Jual Sabu
Jumat, 22 Oktober 2021 - 16:12:00 WIB

Saat penangkapan, tersangka sempat membuang barang bukti ke pinggir jalan, namun diketahui polisi dan barang bukti ditemukan.
Keduanya bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Selatan. Keduanya akan dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentan Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Hasil pemeriksaan sementara baru empat bulan menjual narkoba dan mereka dapat untung Rp1 hingga 2 juta dalam setiap kali transaksi," kata Kapolres.
Editor: Berli Zulkanedi