Perempuan Cantik Penjual Kucing Divonis 2,5 Tahun Penjara
PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, memvonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadap perempuan penjual empat ekor kucing kuwuk/kucing hutan (Prionailurus bengalensis). Terdakwa Giofani Mega Putri (23) terbuktu menjual satwa dilindungi dalam keadaan hidup di media sosial.
Hakim ketua Said Husein saat membacakan vonis, menyatakan terdakwa Giofani Mega Putri (23) terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Hal yang memberatkan bahwa terdakwa memperniagakan satwa yang dilindungi berupa empat ekor kucing kuwuk (hutan) dalam keadaan hidup," katanya, Rabu (17/2/2021).
Editor: Berli Zulkanedi