get app
inews
Aa Text
Read Next : Geledah Kediaman Sindikat Curanmor di Bengkulu, Polisi Temukan Sekarung Ganja

Perdagangkan Anak 13 Tahun, 3 Orang di Bengkulu Ditangkap Polisi

Minggu, 02 Oktober 2022 - 20:35:00 WIB
Perdagangkan Anak 13 Tahun, 3 Orang di Bengkulu Ditangkap Polisi
ilustrasi penangkapan. (Foto: iNews.id)

BENGKULU, iNews.id - Tiga orang di Bengkulu, berinisial AR (16), DA (17), dan RT (27), ditangkap polisi Minggu (2/10/2022) karena diduga memperdagangkan anak berusia 13 tahun. Dua dari terduga pelaku masih berstatus pelajar. 

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudanro mengatakan, dugaan perdagangan orang atau eksploitasi seksual anak ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Mapolres Bengkulu.

Dalam laporannya, kata dia bahwa putrinya berusia 13 tahun menjadi korban perdagangan orang.

Eksploitasi seksual anak di bawah umur tersebut, sambungnya, terjadi di salah satu hiburan malam objek wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut