get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemprov Sumsel Ambil Alih Proyek Aldiron Plaza Setelah Mangkrak 3 Tahun

Perakit Senpi di Musi Rawas Ditangkap, Keseharian Dikenal sebagai Petani

Kamis, 03 Juni 2021 - 23:15:00 WIB
Perakit Senpi di Musi Rawas Ditangkap, Keseharian Dikenal sebagai Petani
Tersangka Arip dan sejumlah barang bukti kejahatannya. (Foto: Amri Wijaya)

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, guna mengetahui peredaran senpira yang dibuatnya. Tersangka bakal dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Th. 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal dan terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara. 

Unit Reserse kriminal Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas Sumatera Selatan menangkap seorang petani pembuat dan perakit senjata api rakitan (senpira) yang sekaligus merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). 

Sementara tersangka di hadapan penyidik mengakui semua perbuatannya merakit senjata api yang telah dilakukannya selama satu tahun. "Sejak tahun 2020 lalu, saya memulai membuat dan merakit senpira ini pak," ujar tersangka. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut