Perakit Senpi di Musi Rawas Ditangkap, Keseharian Dikenal sebagai Petani
MUSI RAWAS, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Muara Lakitan, Musi Rawas, Sumatera Selatan menangkap seorang pembuat dan perakit senjata api Kamis (3/6/2021). Pelaku, Zainal Aripin alias Arip (42), yang kesehariannya dikenal sebagai petani telah satu tahun merakit senjata api.
Arip ditangkap di kediamannya di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Muara Lakita, Musi Rawas. Di rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti empat pucuk senjata api rakitan (senpira) laras panjang, peralatan dan bahan baku yang disimpan tersangka di kandang kambing.
Kapolsek Muara Lakitan, AKP M Romi mengatakan, tersangka merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang cukup meresahkan. "Tersangka ditangkap di rumahnya, dari informasi yang kita dapat tersangka memiliki dan menyimpan senjata api rakitan, anggota kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka hingga ditemukan empat pucuk senpira laras panjang berikut peralatan dan bahan baku pembuatan senpira," ujarnya, Kamis (3/6/2021).
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, guna mengetahui peredaran senpira yang dibuatnya. Tersangka bakal dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Th. 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal dan terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Unit Reserse kriminal Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas Sumatera Selatan menangkap seorang petani pembuat dan perakit senjata api rakitan (senpira) yang sekaligus merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
Sementara tersangka di hadapan penyidik mengakui semua perbuatannya merakit senjata api yang telah dilakukannya selama satu tahun. "Sejak tahun 2020 lalu, saya memulai membuat dan merakit senpira ini pak," ujar tersangka.
Editor: Berli Zulkanedi