get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Sumsel Boleh Mudik, Perhatikan Syaratnya 

Penyelundupan 86.900 Benih Lobster Senilai Rp8,9 Miliar Digagalkan di Pelabuhan TAA

Rabu, 28 April 2021 - 14:00:00 WIB
Penyelundupan 86.900 Benih Lobster Senilai Rp8,9 Miliar Digagalkan di Pelabuhan TAA
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi memimpin konfrensi pers tangkapan penyelundupan benih lobster. (Foto: Era)

Imam juga menambahakan, upaya penggagalan benih lobster ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya sempat menggagalkan upaya penyelundupan bibit benih lobster sebanyak 28 ribu senilai Rp2 miliar.

Sedangkan untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 88 jo pasal 92 UU no 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan pidana penjara selama delapan tahun. "Untuk bibit benih lobster akan kembali dilepaskan di selat Sunda Bandar Lampung," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut