Penusuk Kelamin Pemuda di Palembang dengan Tombak Ditangkap, Ini Motifnya

Kemudian dari arah depan, pelaku melihat korban dengan mengendarai sepeda motor bersama dengan temannya.
"Di situ antara pelaku dan korban terjadi selisih paham lagi, dan pelaku langsung menusuk korban di bagian perut bawah, menggunakan pedangnya dan pelaku pun langsung pergi," jelasnya.
Sementara itu, kepada polisi pelaku Sarif mengaku bahwa perbuatan yang dilakukannya terhadap korban lantaran memiliki dendam.
"Saya mempunyai dendam lama dengan dia, sehingga saat bertemu saya terjadilah selisih paham yang berujung penusukan terhadap korban. Setelah itu saya kabur ke tempat keluarga saya di Kalidoni Palembang, tidak lama saya ditangkap polisi," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku M Sarif terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 hingga 20 tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi