get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Warga Sumsel Positif Covid-19 Hari Ini, Berikut Sebaran di 34 Provinsi

Pensiunan PNS yang Tikam Mantan Istri depan Anak Ditangkap, Ini Motifnya

Jumat, 03 Juni 2022 - 10:37:00 WIB
Pensiunan PNS yang Tikam Mantan Istri depan Anak Ditangkap, Ini Motifnya
Pensisunan PNS pelaku penikaman terhadap mantan istri tertangkap. (Foto: Firdaus)

Usai melakukan penikaman, pelaku langsung kabur meninggalkan kedua korban yang terluka parah. Kedua korban akhirnya ditolong warga dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. 

Dwi Angga menyebutkan, anggotanya berhasil memburu pelaku di tempat persembunyiannya. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP, tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut