get app
inews
Aa Text
Read Next : Berantas DBD, Perindo Sumsel Fogging Permukiman Warga di Palembang

Penikam Polisi di Palembang Jadi Tersangka karena Tidak Gila

Senin, 07 Juni 2021 - 12:46:00 WIB
Penikam Polisi di Palembang Jadi Tersangka karena Tidak Gila
Pelaku penikaman polisi saat ditangkap di lokasi kejadian. (Foto: Dede)

Usai melakukan tes psikologi, Hisar menyebutkan bahwa saat ini pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan ahli kejiwaan karena dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara.

"Kita masih menunggu satu lagi dari ahli jiwa psikiater. Butuh waktu beberapa hari untuk menerima hasilnya. Walaupun kita masih menunggu hasil dari psikiater, tapi kita sudah tetapkan dia sebagai tersangka. Masalah kondisi kejiwaan, hanya untuk melengkapi berkas saja," kata Hisar.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka MI dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 338, 340 juncto 53 subsider 352 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut