Pengakuan Sopir Calya Mabuk Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas di Pekanbaru
Kamis, 02 Januari 2025 - 21:26:00 WIB
Kepada polisi, tersangka AR meminta maaf kepada keluarga korban. Dia berdalih memakai narkoba saat mengemudikan mobil agar tidak mengantuk.
Atas perbuatannya itu, AR dijerat Pasal 331 dan 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki