Pengakuan Guru Pedofil Bikin Heran, Puluhan Santri Dipaksa Oral Lalu Disodomi
"Para anak itu semua laki-laki, mereka dicium pelaku lalu disuruh melakukan oral kelamin, bahkan dicabuli oleh tersangka hingga ia mencapai kepuasan," ujar Masnoni.
Apabila korban menolak keinginan itu, katanya lagi, maka tersangka akan mengancam untuk tidak segan-segan mengurung korban di gudang lalu menganiayanya. Tragisnya dalam kasus ini, tersangka mengaku tindakannya dilakukan semata untuk memperoleh kepuasan. "Saya melakukan asusila semata untuk memperoleh kepuasan," kata tersangka J.
Dalam mengusut kasus ini, polisi menghadirkan dokter ahli untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka untuk melanjutkan konstruksi hukum terhadapnya. Atas perbuatan pedofolia itu tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 76 UU RI No. 17 Tahun 2016, Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Editor: Berli Zulkanedi