get app
inews
Aa Text
Read Next : Santri Korban Pencabulan di Ponpes Ogan Ilir Bertambah Jadi 26 Anak

Pengakuan Guru Pedofil Bikin Heran, Puluhan Santri Dipaksa Oral Lalu Disodomi

Jumat, 17 September 2021 - 10:52:00 WIB
Pengakuan Guru Pedofil Bikin Heran, Puluhan Santri Dipaksa Oral Lalu Disodomi
J, tersangka cabul dan sodomi terhadap puluhan santri di salah satu pondok pesantren di Ogan Ilir. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel terus mengusut kasus pencabuan oleh oknum guru di salah satu pondok pesantren di Ogan Ilir. Sampai Kamis (16/9/2021) jumlah satri yang menjadi korban tindakan pidana pedofilia telah bertambah menjadi 26 orang.

Pelaku J (22) pendamping asrama dan juga guru di pondok pesantresn tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Sumsel. "Saat ini total korban ada 26 orang anak (santri)," kata Direktur Krimum Polda Sumsel, Kombes Pol Polisi Hisar Sialagan, Kamis (16/9/2021). 

Pelaku diketahui warga Jalan Adam, Dusun Trimulyo, Kelurahan Marta Jaya, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). 

Kasubdit PPA Krimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, perilaku menyimpang yang dilakukan tersangka itu sudah berlangsung selama sekitar satu tahun terhitung sejak Juni 2020 hingga Agustus 2021.

Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara mendatangi para santri yang sedang tidur di kamar mereka. Setelah itu, korban dibujuk rayu oleh tersangka dengan memberikan uang puluhan ribu rupiah supaya mau menuruti keinginan nafsu sesatnya tersebut.

"Para anak itu semua laki-laki, mereka dicium pelaku lalu disuruh melakukan oral kelamin, bahkan dicabuli oleh tersangka hingga ia mencapai kepuasan," ujar Masnoni.

Apabila korban menolak keinginan itu, katanya lagi, maka tersangka akan mengancam untuk tidak segan-segan mengurung korban di gudang lalu menganiayanya. Tragisnya dalam kasus ini, tersangka mengaku tindakannya dilakukan semata untuk memperoleh kepuasan. "Saya melakukan asusila semata untuk memperoleh kepuasan," kata tersangka J.

Dalam mengusut kasus ini, polisi menghadirkan dokter ahli untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka untuk melanjutkan konstruksi hukum terhadapnya. Atas perbuatan pedofolia itu tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 76 UU RI No. 17 Tahun 2016, Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut