Pencuri Kabel di Jalan Tol Tertangkap usai Handphone Tertinggal di Lokasi
Minggu, 27 Februari 2022 - 23:55:00 WIB
Pelaku beraksi seorang diri di lokasi TSA 364 Desa Harapan, Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir. Kabel yang dicuri sepanjang puluhan meter untuk penerangan jalan tol.
"Saat mengangkat kabel kepergok petugas kaget dan kabur, handphone tertinggal di TKP. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Wakapolres.
Editor: Berli Zulkanedi