get app
inews
Aa Text
Read Next : Selebgram Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Penampakan Selebgram Lina Mukherjee usai Bebas dari Penjara Kasus Konten Makan Babi 

Rabu, 20 November 2024 - 21:14:00 WIB
Penampakan Selebgram Lina Mukherjee usai Bebas dari Penjara Kasus Konten Makan Babi 
Selebgram Lina Mukhrejee bebas dari Lapas Perempuan Palembang setelah ditahan dua tahun kasus konten makan babi, Rabu (20/11/2024). (Foto: iNews)

PALEMBANG, iNews.id – Senyum merekah menghias wajah selebgram Lina Mukherjee begitu keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Kota Palembang, Rabu (20/11/2024). 

Lina sebelumnya divonis hakim Pengadilan Negeri Palembang selama 2 tahun atas kasus penistaan agama. Dia membuat konten makan kulit babi dengan mengucapkan kalimat bismillah hingga akhirnya viral dan dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.

Setelah bebas, Lina berencana menemui keluarga serta para fansnya. "Senang banget rasanya (bebas). Aku kangen keluarga, asisten, dan semuanya,” ucapnya.

Selebgram Lina Mukhrjee tersenyum lepas usai menghirup udara bebas setelah ditahan di Lapas Perempuan Palembang. (Foto: iNews)
Selebgram Lina Mukhrjee tersenyum lepas usai menghirup udara bebas setelah ditahan di Lapas Perempuan Palembang. (Foto: iNews)

Lina mengaku sempat stres saat berada di tahanan. Namun, hal itu bisa diatasinya dengan menjalani kegiatan merajut dan menjahit bersama para tahanan lain.

“Awalnya memang stres, karena biasanya jalan-jalan, jadi enggak ngapa-ngapain di sana. Ya, di dalam juga ngerajut bikin aksesori dan banyak kegiatan positif lainnya,” kata Lina Mukherjee.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Desi Andriyani mengatakan, Lina Mukherjee dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palembang.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut