get app
inews
Aa Text
Read Next : Tarik Minat Investor, Sumsel Pastikan Kemudahan Birokrasi

Pemuda Kurir 10 Kg Sabu di Muba Divonis 19 Tahun Penjara

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 03:50:00 WIB
Pemuda Kurir 10 Kg Sabu di Muba Divonis 19 Tahun Penjara
Kurir yang ditangkap membawa 10 kilogram sabu divonis 19 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

MUBA, iNews.id - Arjuna (37) warga Kabupaten Musi Banyuasin kurir 10 kg sabu divonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, Jumat (29/10/2021). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.

Majelis Hakim yang diketuai Tyas Listiani dalam putusannya, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana kedua melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Selain dijatuhi hukuman 19 tahun penjara, terdakwa Arjuna juga diharuskan membayar denda Rp1 miliar subsider hukuman 6 bulan penjara. 

Kuasa hukum terdakwa, Nuri mengatakan, pihaknya menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan upaya hukum lain. "Atas putusan tersebut kami terima," kata Nuri. 

Meskipun putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim masih cukup tinggi bagi kliennya, hal tersebut sangat disyukuri karena jauh dari tuntutan JPU. "Saya selaku penasihat hukum terdakwa merasa bersyukur, setidaknya tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yg menuntut pidana mati," jelas dia. 

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Muba Habibi, mengatakan, pihaknya mengajukan upaya hukum lain yakni banding terhadap putusan Majelis Hakim tersebut. 

"Kita sudah sampaikan kepada pimpinan, petunjuk yang ada kita ajukan upaya hukum banding," kata Habibi.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menjelaskan, peristiwa bermula pada Senin (5/4/2021) sekira pukul 18.00 WIB terdakwa Arjuna dihubungi Ir (DPO) untuk mengambil sabu-sabu dengan ongkos atau upah Rp 20 juta.

Tawaran itu diterima terdakwa dengan pergi ke arah C2 yang beralamatkan di Dusun VII Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba, sekitar SPBU. Setibanya di lokasi, terdakwa dihubungi seseorang berinisial Ed yang memberitahukan akan ada orang lain menghubungi.

Selanjutnya, terdakwa dihubungi orang berinisial Dep dan bertemu dengan orang tidak dikenal menggunakan masker yang memberikan tas ransel. Setelah tas diambil terdakwa langsung menuju simpang C2 Desa Sri Gunung.

Saat hendak pulang menggunakan sepeda moto, sekira pukul 01.00 WIB, Selasa (6/4/2021) terdakwa dihadang pihak kepolisian dan ketika diperiksa di dalam tas ransel ditemukan barang bukti berupa 10 paket plastik warna hijau terdiri dari 5 (bungkus merk Guanyinwang, 3 bungkus merk refined chinese tea dan 2 bungkus merk Qing Shan yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 9975,03 gram.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut